BOLMONG, dutademokrasi.com– Sangadi Desa Lalow Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow Stendri Kastilong S. Si, dalam masa periodenya dalam pemilihan Kepala Desa beberapa waktu yang lalu 6 (enam) tahun, telah resmi diperpanjang menjadi 8 (delapan) tahun. Terhitung sejak dilantik.
Dari penetapan sebelumnya Surat Keputusan (SK) Bupati Bolaang Mongondow, Stendri Kastilong tercatat akan berakhir pada Tanggal 19 Desember 2025. Penambahan perpanjangan jabatan sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 3 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, kepala desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Stendri Kastilong akan berakhir jabatan pada tanggal 19 Desember 2027.
“Puji Tuhan, kita bersyukur pada Tuhan tentunya atas berkat yang diperoleh bersama para Sangadi di Kabupaten Bolaang Mongondow,” Kata Kastilong.
Pengukuhan dan pengambilan sumpah kembali digelar oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow. Penjabat Bupati dr. Jusnan C Mokoginta MARS mengukuhkan 193 Kepala Desa se Kabupaten Bolaang Mongondow, Kamis (04/07/2024) di Pendopo Kantor Bupati-Lolak.
“Kita ini menjabat hanya sebagai pelayan masyarakat. Anugerah yang kita dapatkan saat ini tanpa seijin dari Tuhan tidak akan terjadi. Kita tetap bersyukur kepadaNYA dan jalankan amanat kepemimpinan untuk melayani masyarakat dengan baik,” Ucap Jusnan.
Chandra Paputungan