Sekda Tetapkan Sanksi SKPD Belum Laporan Inspektorat

BOLMONG, dutademokrasi.com– Sanksi tegas diberlakukan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tidak memasukan pelaporan terkait dengan SPIP. Tegas Pj Sekretaris Daerah Abdullah Mokoginta menyampaikan dihadapan seluruh pimpinan SKPD dalam rapat Sosialisasi Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow di Ruang Rapat Kantor Bupati-Lolak kemarin.

“Bagi SKPD yang belum measukan pelaporan di Inspektorat, tidak diberikan ijin untuk melakukan perjalanan dinas. Ini untuk memberikan perhatian khusus agar melakukan pembenahan lebih baik lagi,” Tegas Pj Sekda Abdullah Mokoginta.

Katanya lagi, bagi SKPD yang akan melakukan perjalan dinas luar daerah, wajib memperoleh persetujuan Inspektorat daerah terkait dengan proses pelaporan yang diperlukan dalam melakukan perubahan penilaian SPIP saat ini. “Nanti kalau melakukan perjalanan dinas, minta Inspektorat terlebih dahulu. Kalau pelaporannya selesai, baru bisa diijinkan,” Jelas Abdullah.

Hal ini juga diiyakan oleh Penjabat Bupati dr Jusnan C Mokoginta. “Kalau saya orangnya memang tidak tegaan. Tapi teknisnya adalah Sekda, maka dialah yang menentukannya. Nanti pak Sekda yang akan mengatur itu,” Ucap Jusnan.

Chandra Paputungan 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.