BOLMONG, dutademokrasi.com– Kabupaten Bolaang Mongondow dalam capaian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) masih terendah dari seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Utara. Hal ini terungkap saat rapat sosialisasi penilaian maturutas penyelenggaraan SPIP terintegrasi tahun 2024 yang digelar di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati-Lolak, Kamis (06/06/2027).
Sosialisasi ini difasilitasi langsung oleh Inspektorat daerah yang dipimpin langsung oleh Penjabat Bupati dr Jusnan C Mokoginta MARS dan didampingi oleh Sekretaris Daerah Abdullah Mokoginta. Hadir seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah atau mewakili.
Dalam penyampaian laporan perkembangan SPIP dihadapan Bupati dan Sekretaris Daerah, Kepala Inspektorat daerah Rio Lombone mengatakan SPIP Kabupaten Bolaang Mongondow masih terendah dari 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara. “Kita berada pada peringkat ke Lima Belas dari Lima Belas Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara,” Kata Rio.
Adapun menjadi alasan Kabupaten Bolmong berada pada peringkat terakhir dikarenakan adanya beberapa kasus korupsi yang terjadi pada tahun sebelumnya serta indikasi laporan pada aparat penegak hukum terkait dengan pengelolaan keuangan daerah. “Kita memperoleh WTP tapi disi lain, ada kasus korupsi yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga beberapa laporan yang sudah masuk pada aparat penegak hukum,” Terang Rio.
Menyikapi hal tersebut, Penjabat Bupati dr Jusnan C Mokoginta MARS memaklumi hal tersebut. Dirinya yang baru saja menjabat ini, mengajak seluruh Pimpinan OPD untuk berbenah kembali dalam penata usahaan keuangan daerah. “Dari sini kita harus melakukan perubahan untuk daerah. Kita mulai berbenah diri, mulai dari pimpinan SKPD, harus melakukan kontrol dengan baik staf di kantor masing-masing. Kita harus menunjang kualitas staf perorangan untuk lebih bekerja dengan baik,” Kata Jusnan.
Lanjut Bupati, setiap pimpinan SKPD harus memberikan manajemen kepemimpinan yang baik terhadap bawahan. Fungsi kontrol dari seorang pimpinan terhadap kerja-kerja bawahan ini sangat penting. Terkait dengan hal ini, pimpinan harus bisa mengontrol bahkan bisa mendesak bawahan untuk mempercepat keperluan data yang diperlukan oleh Inspektorat selalu instansi yang memiliki kewenangan dalam urusan SPIP.
“Pola kerja yang selama ini harus dirubah. Bila perlu ‘cambuk’ stafnya, dalam artian kontrol stafnya baik PPK ataupun PPTK setiap saat dalam urusan kerja-kerja yang sesuai demi kemajuan daerah,” Tegas Jusnan.
Dari keseluruhan SKPD di Kabupaten Bolaang Mongondow, Inspektorat baru menerima laporan 24 SKPD. Sisanya belum menyampaikan pelaporan terkait dengan SPIP. Hal ini perlu keseriusan dalam penanganan terhadap instansi-instansi yang belum memberikan pelaporan tersebut.
Chandra Paputungan