KOTAMOBAGU, dutademokrasi.com— Selasa (14/3/2017), Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bolaang Mongondow, menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pembinaan Pendidikan Kursus dan Kelembagaan di Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) AKP Arke Palundun SE menyampaikan bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi akibat melanggar aturan lalu lintas. “Pelanggaran lalu lintas paling banyak menyebabkan kecelakaan,” kata Kasatlantas.
Diuraikannya, jumlah kecelakaan yang terjadi selama 2016 berjumlah 394 kasus, sedangkan jumlah kecelakaan dari Januari sampai dengan tanggal 14 Maret 2017 ini, berjumlah 102 kasus. “Kasus kecelakaan ini, masuk data di Satlantas Bolmong,” ungkapnya.
Ditegaskannya pihak kepolisian tetap akan menindak bagi siapapun yang melanggar aturan lalu lintas. Sebaliknya, tidak akan menyalahkan pengendara apabila terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban selama tidak melanggar aturan lalu lintas. “Dahulu, dalam kecelakaan lalu lintas dimana ada yang tewas maka yang tidak mati akan disalahkan. Tapi sekarang, yang salah adalah salah. Sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009. Selama kita menaati aturan lalu lintas, kalaupun ada tabrakan dan ada yang mati maka kita tidak akan disalahkan, sejauh pelanggaran itu tidak memberatkan sepihak,” ucapnya.
Selain itu juga, pesan-pesan kepolisian ‘Brenti Jo Bagate’ harus dihindari oleh pengendara kendaraan bermotor. “Rata-rata, kecelakaan yang terjadi penyebabnya juga adalah Miras, jadi diminta, jika dalam keadaan teler jangan berkendara agar tidak terjadi kecelakaan,” tegasnya.
Etika dalam berlalu lintas akan menjamin keselamatan pengendara ketika berada di jalan. Patuhi etika yang ada supaya terhindar dari kecelakaan lalulintas. “Etika berlalu lintas yang pertama adalah patuhi rambu-rambu lalu lintas. Kedua, berjalan sebelah kiri. Ketiga, tidak ugal-ugalan di jalan. Keempat, tidak melambung pada saat tidak bebas pandang/tidak aman. Kelima, mengemudi dengan berkonsentrasi, sehat dan tidak
mengemudikan kendaraan dalam keadaan yang dapat menghilangkan konsentrasi,” paparnya. (tr-5)