BOLMUT, dutademokrasi.com – Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang. Sejumlah upaya pun terus di matangkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Salah satunya dengan mengatur tata cara pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal itu di tunjukkan KPUD Bolmut. Dengan menggelar simulasi TPS yang berlangsung di Desa Boroko Timur, Kecamatan Kaidipang pada Selasa (31/01) kemarin.
Baca juga : Kapolres Bolmut Hadiri Rakor Pembentukan KPPS Pemilu 2024
Ketua KPU Bolmut Zamaludin Djuka dalam sambutannya mengatakan, kegiatan itu merupakan bagian dari edukasi dan sosialisasi KPU terhadap proses yang akan berlangsung di hari pemilihan umum nanti.
“Beginilah miniatur yang akan kita laksanakan pada 14 Februari 2024 nanti. Dan ini bagian dari sosialisasi terhadap proses yang berlangsung di dalam TPS pada hari H nanti,” beber Dzuka.
Berikut, Tata Cara Pencoblosan di TPS. Yang wajib di ketahui Pemilih Pemula di Pemilu 2024 :
Waktu Mencoblos
Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu, 14 Februari 2024 pada pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Persyaratan yang harus dibawa
- Formulir pemberitahuan (Model C-6).
- KTP Elektronik (E-KTP) atau surat keterangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Langkah – langkah
- Datang ke TPS melalui pintu yang disediakan panitia.
- Isi daftar kehadiran dengan memperlihatkan identitas dan surat model C-6.
- Tunggu di tempat yang sudah disiapkan panitia hingga nama pemilih dipanggil.
- Setelah dipanggil, segera ambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk mencoblos.
- Setelah mencoblos, lipat surat suara sesuai petunjuk.
- Masukkan surat suara ke dalam kotak yang tersedia.
- Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke dalam tinta.
- Pemilih keluar area pencoblosan.
Berikut Ini Jenis -jenis surat suara pemilu 2024
Surat Suara Abu-Abu
Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan capres-cawapres. Surat suara ini memuat foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon, dan tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan capres-cawapres.
Surat Suara Kuning
Surat suara berwarna kuning digunakan untuk mencoblos calon anggota DPR. Surat suara untuk calon anggota DPR memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPR.
Surat Suara Merah
Surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos calon anggota DPD. Surat suara untuk calon anggota DPD memuat nomor, foto, dan nama calon anggota DPD.
Surat Suara Biru
Surat suara berwarna biru digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD provinsi. Surat suara untuk calon anggota DPRD provinsi memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD provinsi.
Surat Suara Hijau
Surat suara berwarna hijau digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD kabupaten/kota. Surat suara untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.
(Jaya)