BOLMUT, dutademokrasi.com – Lembaga Investigasi Negara (LIN) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).kembali mengkritisi Pemerintah daerah (Pemda).
Kritikan itu dilontarkan LIN Bolmut usai mendapatkan informasi ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tak menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keungan Republik Indonesia atau BPK-RI. Terkait Laporan Hasil Pemeriksa Keungan (LHP) tahun 2021 dan 2022.
“Kami menyesalkan sikap pandang enteng para OPD. Yang enggan menyelesaikan rekomendasi BPK-RI tahun 2021 dan 2022 tersebut. Terutama masalah pelunasan Tuntutan Ganti Rugi (TGR),” ujar Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Bolmut, Candi Momouke kepada dutademokrasi pada Selasa (23/01/2024).
Baca juga : Kebutuhan Ekonomi Dan Gaya Hedon, Aning Nekat Mutilasi Bocah di Boltim
Dia pun mengungkap dari data yang dirinya dapatkan sedikitnya ada satu miliar rupiah lebih TGR yang belum dilunasi mereka. Yang merupakan rekomendasi BPK-RI di tahun tersebut.
“Dan sampai saat ini sejunlah OPD itu terlihat enggan menyelesaikan. Padahal proses pengembalian TGR ini sangat mudah bisa dicicil,” bebernya.
Baca juga : Penerimaan CPNS dan PPPK Tahun Ini Buka Peluang THL di Bolmut
Dia pun meminta Penjabat Bupati Bolmut Sirajudin Lasena dan Ketua MPTGR, Jusnan Mokoginta agar tegas menindak OPD yang terkesan enggan menyelesaikan TGR tersebut.
“TGR itu wajib. Jadi saran kami beri mereka sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku jika tak menyelesaikan TGR tersebut,” tegasnya.
Baca juga : Warga Lolak Bolmong Sebut Yasti Layak Duduki Kursi Senayan
Sementara itu, Kepala Inspektorat Bolmut, Sulha Mokodompis kepada sejumlah wartawan mengaku saat ini sudah ada 80 persen yang telah menindaklanjuti rekomendasi dari BPK-RI tersebut.
“Data itu untuk keseluruhan LHP 2021 dan 2022. Jadi bukan tidak ada kepastian. Namun masih diupayakan oleh Pemda,” jelas Sulha.
(Jaya)