BOLMUT, dutademokrasi.com – Kasus pembunuhan Feki Adam, warga Desa Bigo Selatan, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Yang sempat menyita perhatian publik kini memasuki babak baru.
Pasalnya, setelah melewati proses dengan berbagai drama. Mulai dari penolakan rekonstruksi, hingga sidang praperadilan dilakukan oleh tersangka MY dan US. Kini berkas kedua pelaku telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Bolmut.
Baca juga : Profil Kasat Reskrim Polres Bolmut IPTU Doly Irawan S.Tr.K, Pernah Ungkap Sejumlah Kasus di Bitung
Penyidik Satreskrim Polres Bolmut pun telah menyerahkan kedua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bolmut untuk disidangkan dalam waktu dekat.
“Iyah benar, MY dan US telah kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Kotamobagu,” sebut Kasat Reskrim Polres Bolmut, IPTU Doly Irawan S.Tr.K kepada dutademokrasi pada Jumat (05/01/2024)
Baca juga : Polres Bolmut Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sadis di Bigo Selatan
Mantan Kanit Jatanras Polres Bitung itu pun membeberkan diserahkannya kedua tersangka ini merupakan jawaban dari isu dan tudingan yang dialamatkan kepada penyidik Polres Bolmut.
“Ini jawaban dari seluruh tudingan yang menyebut penyidik tak profesional. Dan tak cukup bukti menetapkan MY dan US sebagai tersangka di kasus pembunuhan Feki Adam,”ungkapnya.
Baca juga : Tiga Minggu Jabat Kasat Reskrim, Pria Asal Palembang Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Bigo Selatan
Kasat pun menegaskan bahwa dirinya dan penyidik Satreskrim Polres Bolmut telah bekerja secara prosedur dan profesional. Dimana saat sidang praperadilan berlangsung. Permohonan kedua tersangka ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu.
“Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Kotamobagu. Hakim dengan tegas menolak seluruh permohonan yang diajukan kedua pelaku,” kunci jebolan Akpol 2019 tersebut.
(Jaya)