BOLMUT, dutademokrasi.com – Sempat beberapa kali mengalami penundaan, Satreskrim Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) akhirnya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis warga Bigo Selatan, Feki Adam pada Selasa (19/12/2023).
Tercatat ada 61 adegan yang diperagakan. Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan sadis warga Bigo Selatan yang berlangsung di tiga lokasi berbeda tersebut.
Baca juga : Profil Kasat Reskrim Polres Bolmut IPTU Doly Irawan S.Tr.K, Pernah Ungkap Sejumlah Kasus di Bitung
“Rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan yang bisa digunakan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dalam menyusun surat dakwaan terhadap kedua tersangka MY dan US sebelum maju ke persidangan,” beber Kasat Reskrim Polres Bolmut, IPTU Doly Irawan S.Tr.K kepada dutademokrasi.
Baca juga : Terungkap, Ini Motif MY Dan US Tega Habisi Feki Adam
Doly pun mengungkap dalam rekonstruksi berlangsung pihaknya menghadirkan tim JPU Kejaksaan Negeri Bolmut, dan sejumlah saksi.
“Dalam rekonstruksi ini. Para tersangka baik MY dan US digantikan peran pengganti. Itu dilakukan karena kedua tersangka menolak memperagakan adegan pembunuhan,” ungkap pria jebolan Akpol 2019 tersebut.
(Jaya)