BOLMUT, dutademokrasi.com – Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) telah resmi menahan Mantan Sekertaris DPRD (Sekwan), MD alias dan stafnya yang bertugas sebagai PPTK, FA pada Jumat (24/11) kemarin.
“Keduanya resmi di tahan. Usai tersangka kasus dugaan penyimpangan kegiatan pengadaan barang dan jasa di sekretariat DPRD Bolmut tahun anggaran 2020/2021. Dengan kerugian negara sebesar Rp 548.489.789,70,” beber Kasi Intel Kejari Bolmut, Yaser Samahati dalam pres rilisnya kepada sejumlah wartawan pada Jumat (24/11) kemarin.
Usai penetapan tersangka dan penahanan tersebut. Kuasa hukum mantan Sekwan Bolmut, Mohamad Rivky Mohi akhirnya angkat bicara.
Dia pun mengatakan telah menemukan beberapa kejanggalan pada kasus yang menjerat kliennya tersebut.
“Sebagai tim pengacara tentunya kami menghormati langkah hukum dari pihak Kejari Bolmut. Namun dari hasil penelusuran, kami mendapatkan beberapa kejanggalan atas kasus tersebut,” jelasnya.
Baca juga : Kasat Reskrim Termuda Sulut Ditunjuk Komandan Upacara HUT Proklamasi di Bolmut
Dia pun mengungkap, salah satu kejanggalan itu dari pihak perusahaan penyedia barang dan jasa.
“Hasil penelusuran ini akan kami ungkap dalam persidangan pokok perkara nanti. Dengan harapan para saksi itu dihadirkan. Hal itu untuk membuktikan, bahwa klien kami. Tak menerima atau menikmati uang negara seperti yang dituduhkan tersebut,” tegas Mohi.
(Jaya)