BOLMUT, dutademokrasi.com – Tuduhan asusila oleh masyarakat Desa Nunuka, Kecamatan Bolangitang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kepada Sangadi (Kepala Desa) berinisial HK bakal berbuntut panjang.
Pasalnya, tudingan asusila yang dilaporkan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bolmut itu dinilai mencemarkan nama baiknya sebagai Sangadi.
Dirinya pun berencana akan melaporkan sekelompok masyarakat dengan tudingan pencemaran nama baik di Polres Bolmut.
Baca juga : Tim Resmob Polres Bolmut Tangkap Pelaku Pencuri Motor di Boroko
“Laporan sekelompok masyarakat itu tidak berdasarkan bukti yang jelas. Karena hanya berdasarkan keterangan tanpa ada bukti yang jelas. Kalau pun ada pengakuan dari korban sebagaimana keterangan dari masyarakat. Tunjukkan bukti tersebut,” bantah HK saat dikonfirmasi sejumlah wartawan pada Senin (30/10/2023).
Baca juga : Sri Mulyani Tetapkan Gaji Honorer Sopir Tahun Depan, Di Sulut Ini Jumlahnya
Dia pun menjelaskan kronologis tudingan asusila kepada dirinya tersebut terjadi pada Bulan Juli 2023 lalu. Dan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak dua kali ditingkat desa dan Kecamatan Bolangitang Timur. Dengan menghadirkan sejumlah saksi.
“Dalam pemeriksaan saksi. Hal itu tidak terbukti dan telah dibuatkan berita acara bahwa dugaan perbuatan asusila tersebut telah selesai karena tak memenuhu unsur,” ungkapnya.
(Jaya)