BOLMUT, dutademokrasi.com – Seorang kakek warga Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), berinisial AD alias Opa (78) tahun tega melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
“Sudah tersangka. Dan diamankan di Mapolres Bolmut,” sebut Kapolsek Pinogaluman IPDA Paul Nofser Maratade kepada dutademokrasi pada Jumat (15/09/2023).
Kapolsek pun menjelaskan kronologis kejadian itu terjadi pada tanggal 3 September 2023. Sekitar pukul 15.30 WITA.
“Dimana pada saat itu korban melaporkan kepada orang tua bahwa daerah intimnya sakit. Lalu, dilakukan pengecekan oleh orang tua korban. Dan pada saat pengecekan daerah intim korban mengalami pembengkakan. Dan usai dibujuk korban pun menceritakan bahwa tersangka AD telah meraba serta memasukan jari dan kemaluan kepada korban,” beber Paul.
Baca juga : Mengenal Lebih Dekat IPDA Paul Nofser Maratade, Komandan Paskibraka Bolmut
Lanjut, Kapolsek pun menceritakan. Lalu kemudian orang tua korban meminta korban untuk menunjuk rumah pelaku.
“Si korban pun menunjuk rumah tersangka AD. Sembari menjelaskan bahwa ciri-ciri pelaku sering memakai kopia. Dan sering memberikannya uang. Atas dasar itu lalu pada tanggal 4 september orang tua melaporkan kejadian tersebut,” jelas Paul.
Pria asal Talaud itu pun mengungkap, untuk mempertanggung jawabkan aksi bejatnya tersebut. Kakek asal Pinogaluman berinisial AD. Akan dijerat dengan pasal perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun.
(Jaya)