KOTAMOBAGU, dutademokrasi.com—Pemilihan Wali Kota (Pilwako) di Kotamobagu akan digelar pada tahun 2018 mendatang. Namun kesiapan dalam memeriahkan pesta demokrasi tersebut saat ini sedang dipersiapkan pihak penyelenggara yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua KPU Kotamobagu, Nayodo Kurniawan mengatakan persiapan yang dilaksanakan KPU tentunya dengan mengacu pada Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. “Pastinya kami siap melaksanakan Pilkada,” ujar Nayodo kepada dutademokrasi.com
Lanjutnya, Pilwako yang akan digelar nanti berbeda dengan tahun kemarin, karena jadwal dan prosesnya diatur semua oleh KPU pusat. “Untuk jadwal dan tahapannya Pilkada di suatu daerah sudah menjadi wewenang KPU Pusat, karena sudah ada UU Pilkada serentak, berbeda dengan Pilkada sebelumnya dimana pemilihan kepala daerah ditentukan oleh Kabupaten atau kota,” jelas Nayodo, Selasa (1/3/2017) di kantor Kominfo.
Pada Bulan april mendatang, kata Nayodo, akan ada penandatanganan MPAD antara KPU dengan Pemerintah Kotamobagu. “Insha Allah pada bulan april KPU dan pemerintah akan menandatangani MPAD atas kesepahaman, setelah itu tinggal menunggu jadwal dan tahapan dari KPU pusat,” jelasnya.
Ia pun memperkirakan Pilwako Di Kotamobagu akan dilaksanakan pada bulan juni tahun depan mendatang. “Tapi yakinlah dengan regulasi yang ada Pilwako di Kota Kotamobagu akan di laksanakan pada Bulan Juni tahun 2018 mendatang,” harapnya.
Saat ini pun pihaknya selalu mengupdate dan berkoordinasi dengan Dinas Catatan Sipil Kota Kotamobagu dalam hal pengurangan dan penambahan jumlah pemilih. “Kami selalu mengupdate informasi dan data dari Dinas Catatan Sipil, serta selalu berkoordinasi,” tutupnya. (acit)
Ketua KPU Kotamobagu, Nayodo Kurniawan mengatakan persiapan yang dilaksanakan KPU tentunya dengan mengacu pada Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. “Pastinya kami siap melaksanakan Pilkada,” ujar Nayodo kepada dutademokrasi.com
Lanjutnya, Pilwako yang akan digelar nanti berbeda dengan tahun kemarin, karena jadwal dan prosesnya diatur semua oleh KPU pusat. “Untuk jadwal dan tahapannya Pilkada di suatu daerah sudah menjadi wewenang KPU Pusat, karena sudah ada UU Pilkada serentak, berbeda dengan Pilkada sebelumnya dimana pemilihan kepala daerah ditentukan oleh Kabupaten atau kota,” jelas Nayodo, Selasa (1/3/2017) di kantor Kominfo.
Pada Bulan april mendatang, kata Nayodo, akan ada penandatanganan MPAD antara KPU dengan Pemerintah Kotamobagu. “Insha Allah pada bulan april KPU dan pemerintah akan menandatangani MPAD atas kesepahaman, setelah itu tinggal menunggu jadwal dan tahapan dari KPU pusat,” jelasnya.
Ia pun memperkirakan Pilwako Di Kotamobagu akan dilaksanakan pada bulan juni tahun depan mendatang. “Tapi yakinlah dengan regulasi yang ada Pilwako di Kota Kotamobagu akan di laksanakan pada Bulan Juni tahun 2018 mendatang,” harapnya.
Saat ini pun pihaknya selalu mengupdate dan berkoordinasi dengan Dinas Catatan Sipil Kota Kotamobagu dalam hal pengurangan dan penambahan jumlah pemilih. “Kami selalu mengupdate informasi dan data dari Dinas Catatan Sipil, serta selalu berkoordinasi,” tutupnya. (acit)