BOLMUT, dutademokrasi.com – Jelang berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati dan Wabup Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna (Rapur) Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati Dan Wakil Bupati Bolmut sisa Masa Jabatan 2018-2023 pada Senin (19/06/2023).
Dalam laporannya, Ketua DPRD Bolmut Frangky Chendra mengatakan Rapur ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pimpinan DPRD menyampaikan pengumuman akhir masa jabatan kepada Bupati dan Wakil Bupati selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan berakhir. Dan hari ini adalah pengumuman berakhirnya masa jabatan Bupati Depri Pontoh dan Wakil Bupati Amin Lasena sisa masa jabatan Tahun 2018- 2023 pada tanggal 23 September mendatang,” jelas Politisi PDI Perjuangan asal Dapil 3 (Kecamatan Sangkub dan Bintauna).
Baca juga : Depri Pontoh Pamit di HUT Kabupaten Bolmut
Frangky pun tak lupa mengucap terima kasih kepada Depri Pontoh dan Amin Lasena atas pengabdiannya kepada Bolmut selama periode jabatannya.
“Atas nama pimpinan DPRD Bolmut, mengucapkan terimakasih kepada Depri Pontoh dan Amin Lasena atas pengabdiannya untuk Kabupaten Bolmut,” ungkap Frangky Chendra.
Baca juga : Ketua DPRD Bolmut Nyaleg, Target 3 Kursi di Dapil 3
Rapur Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati Dan Wakil Bupati Bolmut sisa Masa Jabatan tersebut. Ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh pimpinan DPRD Bolmut. Dan disaksikan Depri Pontoh dan Amin Lasena.
(Jaya)