BOLMUT, dutademokrasi.com – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintahan dan Keadilan (LSM LP KPK) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Fadli Alamri akhirnya penuhi panggilan penyidik Polres Bolmut.
Diketahui Fadli Alamri dilaporkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bolmut di Satreskrim Polres Bolmut atas tuduhan pencemaran nama baik. Dia menghadap penyidik Polres Bolmut ditemani kuasa hukumnya.
Saat dikonfirmasi Ketua LSM LP-KPK Bolmut tersebut enggan berkomentar lebih.
“Sebagai warga negara baik yang taat pada peraturan per undang-undangan. Saya datang memenuhi panggilan penyidik. Selanjutnya untuk hal yang berkaitan dengan kasus ini. Silahkan ditanyakan langsung ke kuasa hukum,” ungkap Fadli kepada dutademokrasi pada Senin (29/05/2023).
Baca juga : LPKPK Bolmut Soroti Proyek Bangunan Pengadilan Agama Boroko
Dan menanggapi pertanyaan dari sejumlah wartawan tersebut. Yulianti Musa mengaku siap mendampingi kliennya tersebut.
“Saya dan tim kuasa hukum siap mendampingi Fadli Alamri atas tuduhan pencemaran nama baik ini,” sebut Yulianti.
Baca juga : Ko’ Anga Layak Pimpin Ketua DPRD Bolmut Periode 2019 – 2024
Kuasa hukum pun menegaskan jika dikemudian hari ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjerat kliennya. Dia dan tim akan mengambil langkah langkah pro aktif.
“Kami siap membela hak-hak kliennya untuk mendapatkan keadilan,” tegasnya.
(Jaya)
qqaerr