BOLMUT, dutademokrasi.com – Pernyataan Ketua BPD Buko Utara, Pinogaluman, Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Yahya Van Gobel terkait polemik proyek mangkrak kepada sejumlah wartawan berujung protes warga.
Dalam pernyataannya Ketua BPD Buko Utara menyebut BPD hanya sebatas pengawasan. Dan tidak memiliki kewenangan menghentikan pekerjaan proyek dana desa.
Baca juga : Wakapolres, PJU Dan Kapolsek di Bolmut Diganti
Warga menilai BPD Buko Utara cuci tangan. Dengan menjadikan aturan sebagai tameng untuk memuluskan proyek jamban sehat tersebut.
“Kami menilai BPD Buko Utara terkesan lalai dam cuci tangan dalam proyek jamban ini. Dan tugas BPD sebagai lembaga kontrol tidak berjalan baik sehingga proyek mangkrak ini terjadi,” beber warga yang enggan namanya disebut dutademokrasi pada Kamis (13/04/2023).
Baca juga : Diduga Proyek Dana Desa Tahun 2022 di Buko Utara Mangkrak
Dan bahkan informasi dia dan warga dapatkan BPD Buko Utara telah memuluskan administrasi proyek mangkrak dari Pemerintah Desa tersebut.
“Ini sebuah bentuk lemahnya pengawasan dari BPD. Karena selama ini pihak BPD terkesan diam nanti sudah ribut di media baru buka suara,” ungkapnya.
Baca juga : Pemdes Buko Utara Angkat Bicara Dan Jawab Tudingan Mangkrak Proyek
Sehingga dia dan warga berharap polemik proyek mangkrak jamban sehat ini akan menjadi atensi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Buko Utara.
“Karena informasi kami dapatkan bahwa anggaran pembangunan 4 jamban sehat tersebut telah dibayarkan 20 juta per item melalui anggaran dana desa tahun 2022,” tambah warga.
(Jaya)