BOLMONG, dutademokrasi.com— Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Bolaang Mongondow tetap mengejar target pelayanan yang ditetapkan sesuai dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri, meskipun dalam kondisi keuangan daerah yang minim.
Kepala DPM-PTSP Bolmong Fyfiannie Ismayanti Soepredjo mengatakan ada tiga penilayan yang perlu dilakukan oleh instansi tersebut, terdiri dari Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), Ombudsment dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tiga komponen pelayanan ini harus memenuhi standar sesuai dengan ketetapan Permendagri.
“Tahun-tahun kemarin kita memperoleh nilai yang tinggi untuk standar pelayanan public. Nilai kita mencapai angka 100,” kata Yanti sapaan akrapnya.
Kondisi keuangan saat ini, mengharuskan pihaknya tetap mempertahankan penilayan yang ada. “Kita tetap optimis dan mencoba untuk melakukan pelayan terbaik sesuai dengan ketetapan dari Kemendagri dalam standar pelayanan yang ada,” tutur Yanti.
Sebelumnya ada penilaian yang dilakukan oleh Ombudsment, pihaknya sudah mengupayakan untuk memberikan data sesuai dengan keperluan yang diperlukan dalam proses penilaian pelayanan DPM-PTSP.
“Kita tetap kooperatif dalam permintaan data yang diperlukan dalam proses pelayanan,”ujarnya.
Chandra Paputungan