NASIONAL, dutademokrasi.com – Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali angkat bicara soal vonis ringan yang didapat Richard Eliezer atau Bharada E. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/02/2023).
Rosti Simanjuntak pun menyebut bahwa keluarga telah memercayai hakim yang mulia sebagai perpanjangan tangan Tuhan atas vonis 1 tahun 6 bulan kepada Bharada E.
“Kami menerima vonis 1,6 bulan yang diberikan hakim. Meskipun Bharada E ikut berperan dalam melakukan penembakan kepada Yosua,” sebutnya.
Baca juga : Sosok Bharada E, Mantan Atlet FPTI Manado Yang Pernah Ikut Kejuaraan di Bolmut
Rosti pun mengaku kejujuran Bharada E selama persidangan berlangsung turut disaksikan almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Biarlah almarhum Yosua melihat, Richard dipakai Tuhan. Ini perkataan seorang ibu kepada Richard dan yang mendukung kita semua,” ungkapnya.
Baca juga : Menanti Vonis Richard Eliezer, Ini Harapan Orang Tua Brigadir J
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/02/2023) tersebut. Majelis hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 1 tahun dan enam bulan,” ujar hakim.
(Jaya)