NASIONAL, dutademokrasi.com – Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah menjalani sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/02/2023).
Dimana Ferdy Sambo dihukum vonis mati. Sedangkan istrinya Putri Candrawathi dihukum pidana kurungan 20 tahun penjara oleh majelis hakim.
“Menjatuhkan vonis 20 tahun penjara,” ujar hakim saat membacakan vonis terhadap Putri Candrawathi.
Vonis yang dibacakan hakim terhadap Putri diketahui lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 8 tahun penjara.
(Jaya)