NASIONAL, dutademokrasi.com – Terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo resmi di vonis pidana mati.
“Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati,” sebut hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Imam Santoso dalam amar putusan pada Senin (13/02/2023).
Sambo dinilai hakim terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan hakim tersebut lebih berat. Dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Yang menginginkan Ferdy Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.
Diketahui dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf turut terlibat.
Putri Candrawathi adalah istri dari Sambo. Sementara itu baik Bripka RR, Bharada E, maupun Brigadir J adalah ajudan Sambo kala menjabat Kadiv Propam Polri. Lalu Kuat Ma’ruf adalah sopir keluarga Sambo.
(Jaya)