BOLMONG, dutademokrasi.com— Hasil perolehan suara sementara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bolaang Mongondow, berdasarkan data sementara dimenangkan oleh Calon nomor urut 1 Yasti S Mokoagow-Yanny R Tuuk, masih kontraversi dengan lawannya Calon Nomor Urut 2 Salihi B Mokodongan-Jefri Tumelap.
Saat dikonfirmasi via telepon genggamnya Calon Bupati Nomor Urut 2 Salihi B Mokodongan Kamis (16/2/2017) mengatakan pihaknya belum menyatakan perolehan suara tersebut mutlak sudah dimenangkan oleh lawannya Yasti-Yanny. Pihaknya masih menunggu hasil penetapan dari KPU Kabupaten. “Kita menghormati keputusan KPU. Kita tunggu penetapan yang akan dilakukan nanti,” kata Calon Petahana ini.
Lanjut Salihi, dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh Calon nomor urut 1 Yasti-Yanny, masih sementara mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk dijadikan laporan gugatan pelanggaran Pilkada Bolmong. “Kami sementara mengumpulkan bukti-bukti untuk gugatan. Kalau buktinya cukup, kami akan melanjutkannya sebagai pelanggaran Pilkada Bolmong,” ujar Salihi. (tr-3)