KOTAMOBAGU, dutademokrasi.com – Sebagaimana Keputusan Presisen (Kepres) RI Joko Widodo, penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 15 Februari dinyatakan sebagai libur nasional, tidak berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Kotamobagu.
Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Kota (Sekkot) Tahlis Gallang SIP MM, Senin (13/2/2017). “Bagi ASN Pemkot Kotamobagu, libur hanya bagi yang melakukan pemiliham di daerah dia tinggal saja,” kata Tahlis.
Tentunya yang tidak melakukan pemilihan jelas diwajibkan untul masuk kerja seperti biasanya. “ASN yang tidak memilih harus masuk kerja seperti biasanya,” tegas Tahlis.
Menurut Sekkot, pemberlakuan tersebut, hanya diberlakukan bagi daerah yang melakukan pemilihan saja. “Seperti yang tinggal misalnya di Bolmong. Silahkan melakukan pemiliham di daerah kalian. Libur berlaku sebagaimana Kepres yang sudah diedarkan itu,” jelasnya. (agung)