BOLMONG, dutademokrasi.com – Panitia seleksi (Pansel) mengumumkan seleksi terbuka pengisian Jabatan Tinggi Pratama (JPT) untuk tiga jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong).
Pengumuman seleksi itu dengan Nomor : 03/PANSEL-JPT-BM/2022 ini, dalam rangka pengisian JPT Pratama di Lingkungan Pemkab Bolmong secara terbuka.
Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Surat KASN Republik Indonesia Nomor : B-2085/JP.00.00/06/2022 Tanggal 09 Juni 2022.
Hal Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow serta Surat KASN Republik Indonesia Nomor : B-3175/JP.00.00/09/2022 tanggal 09 September 2022 perihal Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemkab Bolmong.
“Kami membuka kesempatan kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara yang berminat dan memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk mendaftarkan diri mengikuti seleksi dimaksud,” kata Ketua Pansel, Tahlis Gallang SIP MM.
Diketahui, jabatan yang akan diseleksi yakni:
1. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow JPTP/II B.
2. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bolaang Mongondow JPTP/II B.
3. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bolaang Mongondow JPTP/II B.
Persyaratan Administrasi
– Berstatus Pegawai Negeri Sipil;
– Usia Paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun sampai dengan pada saat pelantikan;
– Pangkat paling rendah IV/a;
– Minimal sedang menduduki dan/atau pernah menduduki Jabatan Eselon III A dan III B, kecuali yang menduduki Jabatan Fungsional Tingkat Madya;
– Pendidikan paling rendah Sarjana (S1) / Diploma Empat (D.IV);
– Semua unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
– Tidak sedang dalam proses hukuman disiplin/pidana;
– Tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin Berat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
– Tidak pernah dijatuhi Hukuman Pidana yang sudah mempunyai kekuatan Hukum Tetap;
– Tidak dalam Tanggungan Ganti Rugi (TGR);
– Sudah pernah menyampaikan LHKPN / Membuat Pernyataan bersedia melaporkan LHKPN apabila terpilih sebagai Pejabat Tinggi Pratama;
– Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah; dan
– Surat persetujuan/rekomendasi yang telah ditandatangani oleh Pejabat pembina Kepegawaian bagi peserta yang berasal dari luar instansi Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.
Yadi Bangol