KOTAMOBAGU, dutademokrasi.com— Pemerintah Kota Kotamobagu, tidak memberlakukan 15 Februari sebagai libur nasional, sebagaimana Keputusan Presiden RI Joko Widodo tentang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, serta Gubernur dan Wakil Gubernur, secara serentak.
Melalui Sekretaris Kota Kotamobagu Tahlis Gallang SIP MM menegaskan, Pemerintah Kota Kotamobagu hanya memberikan dispensasi libur kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan melakukan pemilihan saja di daerah masing-masing. “Dispensasi libur hanya diperuntukan kepada ASN yang memiliki hak pilih di daerah tempat asalnya saja. Termasuk di daerah Kabupaten Bolaang Mongondow,” kata Sekkot.
Dengan demikian, ASN yang berkependudukan wilayah Kotamobagu tidak diberikan libur. “Harus masuk kantor, kerja seperti biasanya. Kan ASN yang tinggal di kotamobagu, tidak memilih. Jadi untuk apa diliburkan, harus kerja sebagaimana mestinya,” terang Sekkot.
Sekkot juga menambahkan, ASN yang akan melakukan pemilihan kepala daerahnya di masing-masiing tempat tinggal, tidak perlu mengajukan permohonan ijin. “Sangat mudah mengidentifikasinya, karena jumlahnya juga Cuma sedikit, ada sekitara tiga ratusan ASN saja,” ujarnya. (acit)