BOLMONG, dutademokrasi.com– Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah, menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Terkait Desa tahun 2022.
Sekretaris Daerah Tahlis Gallang SIP MM membuka pelaksanaan tersebut di Balai Desa Tuyat Kecamatan Lolak, Selasa 20 September 2022.
Dalam penyampaiannya, Sekretaris Daerah Tahlis Gallang menegaskan batasan kewenangan seorang kepala desa dalam mengambil kebijakan baik dalam pemerintahan maupun kemasyarakatan.
Banyak persoalan yang terjadi di desa yang kerap dilakukan oleh Kepala Desa baik kaitannya dengan pemerintahan maupun kemasyarakatan.
“Melalui kegiatan ini, Kepala Desa dapat memahami dengan betul batasan kewenangannya dimana. Mana batasan kewenangan dari Desa, Pemerintah Kecamatan maupun Pemerintah Kabupaten,” Tegas Sekda.
Kegiatan seperti ini dinilainya penting untuk dilakukan. Masih banyak lagi Kepala Desa yang harus memahami secara betul terkait dengan Perundang-Undangan yang ada.
“Makanya saya berikan apresiasi kepada Bagian Hukum yang sudah menginisiatif kegiatan ini untuk dilaksanakan dan menghadirkan para Sangadi (Kepala desa, red), Lurah dan Camat, ” Tutur Sekda Tahlis.
Disampaikannya, ada beberapa persoalan yang paling dominan terjadi di desa. Dicontohkannya, proses penggantian aparat desa.
“Secara kewenangan, menjadi kewenangan dari Sangadi untuk melakukan proses penggantian aparat. Tapi, mekanisme pergantiannya itu ada. Tidak serta merta melakukan pemberhentian dan pengangkatan, ada proses tahapannya sesuai perundang-undangan,” Tegas sekda sembari melanjutkan.
Kabupaten Bolaang Mongondow sudah ada contoh dinonaktifkan sementara tiga Sangadi.
“Memang betul itu kewenangan Sangadi. Mekanismenya salah. Ketika ada laporan, Pemerintah Kabupaten akan memprosesnya,” Tambah Tahlis.
Hal kedua ditambahkannya, proses pengelolaan dana desa.
“Banyak sekali persoalan di desa. Melaksanakan kegiatan tapi tidak tertata di APBDes. Ini secara aturan jelas sekali salah, meskipun kewenangan bapak/ibu Sangadi itu Dana Desa. Mekanisme aturannya itu ada,” Ungkapnya.
Peran aktif Bagian Hukum dalam penyelenggaraan sosialisasi ini sangat baik untuk pemahaman bagi pemerintah Desa.
“Mudah-mudahan kegiatan ini dapat bernilai manfaat bagi kita semua. Untuk itu, tolong ikuti dengan baik, agar kedepan proses pemerintahan kita selaras dari Desa, kecamatan dan kabupaten,” Ujar Tahlis.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas PMD Abdusalam Bonde, Kepala Bagian Hukum Ttiasmara Akub, Para Camat dan Sangadi se Pantura. Sementara itu, pemateri, Sekretaris Daerah Tahlis Gallang SIP MM, Asisten 1 Deket Rompas, Kepala DPMD dan Inspektorat daerah serta Bagian Hukum sendiri.
Yadi Bangol