BOLMUT, dutademokrasi.com – Kurang lebih dua belas jam. Terduga pelaku penganiayaan terhadap ZT (40) warga Desa Tanjung Buaya, Kecamatan Bolangitang Barat diamankan Satreskrim Polres Bolmut.
“Jadi EB alias Eng (19) terduga pelaku diciduk dirumah pribadi oleh tim Satreskrim yang dipimpin AIPTU Moses Tutkey. Setelah sempat melarikan diri di perkebunan Desa Tote,” ujar Kasat Reskrim AKP Herdi Manampiring kepada dutademokrasi pada Kamis (18/08/2022).
Mantan Kapolsek Bolangitang menjelaskan kronologis singkat penganiayaan terjadi saat berlangsung kegiatan perpisahan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) mahasiswa asal Gorontalo di Pantai Tanjung Buaya.
“Jadi korban menegur si terduga pelaku bersama rekannya di lokasi acara tersebut. Tak terima teguran dari ZT, maka terduga melakukan penganiayaan dengan senjata tajam sehingga korban mengalami luka di leher dan jari jari sebelah kiri,” jelas Kasat.
Kasat pun mengungkap bahwa kasus penganiayaan telah menjadi atensi khusus Kapolres AKBP Areis Aminnulla dibawah kepemimpinannya di Polres Bolmut.
“Setiap kasus penganiayaan akan diberikan sanksi tegas oleh Polres Bolmut. Hal itu ditegaskan Kapolres agar memberikan efek jera bagi pelaku dan pihak korban mendapatkan keadilan. Sehingga terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal lima tahun,” ungkap pria asal Minahasa tersebut.
(Jaya)
jekjl2