NASIONAL, dutademokrasi.com – Timsus Polri resmi menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J dirumah dinas milik mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Hal itu resmi disampaikan oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers didepan wartawan di Mabes Polri pada Selasa (09/08/2022).
“Disangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dan FS resmi menjadi tersangka keempat dalam kasus ini,” ungkap Kapolri.
Diketahui, sebelumnya Polri telah menetapkan tiga tersangka yakni Bharada E, Brigadir RR dan K.
(Jaya/ sumber detiknews)