BOLMUT, dutademokrasi.com – Pemerintah akhirnya menyetujui kenaikan honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar serentak tahun 2024.
“Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024,” ujar Ketua KPU-RI Hasyim Asy’ari dikutip dari SindoNews oleh dutademokrasi pada Selasa (09/08/2022).
Hasyim pun menambahkan bahwa kenaikan petugas PPK dan PPS itu berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022. Tertanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Berikut Rincian honor Petugas PPK dan PPS di Pemilu dan Pilkada 2024 :
PPK
- Ketua 2.500.000
- Sekertaris 1.850.000
- Anggota 2.200.000
- Pelaksana 1.300.000
PPS
- Ketua 1.500.000
- Anggota 1.300.000
- Sekertaris 1.150.00
- Pelaksana 1.050.000
(Jaya/ sumber SindoNews)