BOLMUT, dutademokrasi.com – Seorang anak perempuan NA (11) asal Desa Gihang, Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) diduga tewas akibat terkena jerat hewan liar (Berarus Listrik) saat memetik sayur dilokasi perkebunan Igit pada Sabtu (23/07/2022).
Kepada dutademokrasi, Kapolres AKBP Areis Aminnulla SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bolmut AKP Herdi Manampiring membenarkan kejadian tersebut.
“Sudah dilakukan visum luar kepada korban, dan hasil pemeriksaan dokter RSUD Bolmut. Ditemukan luka bakar dibagian lengan sebelah kiri yang duduga kuat akibat kawat yang dialiri listrik,” jelas Herdi.
Kasat pun menjelaskan kronologis berdasarkan keterangan yang diperoleh, kejadian itu berawal sekitar Pukul 15 30 WITA. Dimana korban bersama Fadlan,Musdalifah (kakak korban), Lutfi (adik korban) dan Indri Madihutu (teman korban)
sedang mencari sayur disekitar perkebunan. Namun ketika melintas di kebun milik AH (39) warga Desa Kuala. Tanpa sengaja korban memegang kabel yang dialiri listrik dari sumber solar panel bertenaga 500 WATT.
“Melihat kejadian itu, Lutfi adik korban langsung bergegas lari memanggil kakak korban Fadlan yang tidak jauh dari lokasi kejadian bermaksud mengatakan kejadian tersebut. Mendengar hal itu Fadlan langsung menuju ke lokasi TKP dan melihat korban sudah terbujur kaku dan lemah, lalu Fadlan berlari ke lokasi panel memadamkan arus listrk,” jelas Herdi.
Kasat pun mengungkap bahwa pihaknya saat ini telah mengamankan sejumlah barang bukti.
“Pemilik kebun AM sudah diamankan di Satreskrim Polres Bolmut untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkap Herdi.
Kasat pun menghimbau kepada masyarakat agar berhati hati dalam menggunakan jeratan hewan liar dilokasi perkebunan.
“Niat menjerat hewan namun yang terjerat manusia sehingga membawa petaka. Dan hal itu sangat berbahaya. Karena lalainya seseorang sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia,” tegas Mantan Kapolsek Bolangitang tersebut.
(Jaya)