BOLSEL, DUTA DEMOKRASI.com – Sesuai dengan penerapan Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) baru, mengharuskan Pemerintah Kabupaten Bolsel menghilangkan beberapa Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) sebagaimana penjabaran dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016. Salah satu diantaranya Dinas Kehutanan Kabupaten Bolsel.
Hilangnya Dinas Kehutanan Bolsel, bukan berarti fungsi dari pengawasan instansi ini hilang sepenuhnya. Dalam ketentuan aturan kewenangannya diambil alih oleh Pemerintah Provinsi, sehingga berganti menjadi UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit III Bolsel-Boltim.
Sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Dinas Kehutana Bolsel Maxi Limbat kemarin. Dinas kehutanan sudah tidak ada lagi mulai 2017 mendatang. “Kita hanya mengikuti sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” kata Limbat.
Dikatakan Limbat, Pemerintah Provinsi sudah mengusulkan struktur jabatan dalam UPTD yang akan ada di Bolsel nantinya. “Kita tingga menunggu hasil dari usulan tersebut,” terangnya.
Diungkapnya pula, untuk personil yang akan menempatinya nanti sudahh dimasukan melalui data BKDD ASN Bolsel yang memiliki penndidikan terakhir Sarjana Kehutanan (Shut). “Ada juga beberapa orang di Dinas Kehutanan sini yang akan ditarik nantinya, ada juga dari instansi lainnya,” ucapnya. (tr1)