JAKARTA, dutademokrasi.com – Mendagri Tito Karnavian buka peluang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam pengusulan Penjabat Kepala Daerah.
Mendagri pun menyebut saat ini sedang menyusun aturan tersebut dalam Permendagri soal mekanisme pengangkatan Penjabat sementara dengan melibatkan DPRD.
Hal itu dilakukan Mendagri setelah mendapatkan berbagai aspirasi dan masukan terkait mekanisme pengusulan dan pemilihan Penjabat Kepala Daerah agar dilakukan transparan dan lebih demokratis.
“Nantinya akan ada tiga nama usulan DPRD dan tiga nama usulan dari Mendagri sendiri untuk penjabat Kepala daerah. Selanjutnya, enam naka itu akan dirapatkan dalam sidang TPA kemudian dikerucutkan menjadi tiga nama diserahkan kepada Presiden untuk memilih satu nama untuk dilantik,” ujar Tito dikutip dari Kumparan.
Sedangkan untuk Penjabat Bupati dan Wali Kota. Mekanismenya hampir sama hanya akan ada ketambahan tiga usulan nama dari Gubernur.
“Setelah dikumpulkan sembilan nama, mekanisme akan dilanjutkan dengan sidang TPA yang akan diikuti oleh pejabat Eselon I, dan berbagai kementerian,” jelas Tito.
Mendagri mengungkap bahwa saat ini aturan tersebut masih dalam tahap diskusi dengan melibatkan teman-teman civil society, ahli hukum tata negara.
“Nanti setelah itu kita rapatkan dengan
kementerian atau lembaga,” ungkap Tito.
Sumber Kumparan