BOLMUT, dutademokrasi.com – LSM Penjara dan Gerakan Mahasiswa 351 gelar aksi unjuk rasa di Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Dalam orasinya LSM Penjara dan GM 351 dengan tegas menolak aktifitas tambang Kilometer tujuh di Desa Inomunga dan Bigo Selatan, Kecamatan Kaidipang.
“Pertambangan menggunakan alat berat sangat membahayakan masyarakat, sehingga tegas kami menolak aktifitas dilokasi tersebut,” sebut Kordinator Lapangan Sahdan Gumohung kepada dutademokrasi, Selasa (24/05/2022).
Merekapun mempertanyakan izin koperasi milik Sulut Makmur Bersama di Dinas Lingkungan Hidup.
“Karena investigasi kami dilapangan aktivitas tambang itu berlangsung menggunakan alat berat, kalaupun sudah mengantongi ijin bagaimana dengan Amdalnya, karena banyak petani yang terkena dampak luapan lumpur akibat aktifitas tambang tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala DLH Bolmut melalui Kabid Penataan, Penaatan Kapasitas Lingkungan Hidup Indra Lauma mengatakan bahwa DLH telah melakukan teguran kepada koperasi Sulut Makmur Bersama itu.
“Kita sudah turun kelokasi pertambangan itu, dan telah mengirimkan surat ke pihak koperasi dan surat itu sudah dibalas oleh pemilik koperasi dengan menyebut tidak lagi beroperasi dan menegaskan koperasi tidak lagi bertanggung jawab apabila ada aktivitas dilokasi tersebut,” jelas Indra.
Indra berjanji akan kembali terjun dilokasi tambang kilometer tujuh itu dalam waktu dekat ini.
“Nanti dilihat kalaupun ada temuan akan kembali melakukan teguran, dan jika ada pelanggaran akan diserahkan ke pihak aparat hukum untuk diproses,” tegas Indra.
(Jaya)