BOLMONG, dutademokrasi.com – Pengadilan Negeri Kotamobagu menerima permohonan keberatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) soal gugatan PT Rukun Jaya Mandiri terkait Solar Cell.
Hal itu disampaikan bagian Hukum Setda Kabupaten Bolaang Mongondow, Triasmara Akub setelah mendapat pemberitahuan atau relas dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotamobagu terkait perkara yang didampingi yakni 5 Perkara Solar Cell di Desa Tadoy 1, Apado, Mobuya, Kanaan, dan Mopuya Selatan 1.
“Pengadilan Negeri Kotamobagu menerima permohonan keberatan dari para pemohon keberatan semula Tergugat dan Para Turut Tergugat tersebut; Membatalkan putusan nomor: 80/PDT.GS/2021/PN.Ktg tanggal 1 maret 2022, yang di mohonkan keberatan tersebut. Pengadilan Negeri Kotamobagu akan mengadili perkara keberatan atas Putusan PN Nomor: 80, 81, 82, 83, dan 84/PDT.GS/2022/PN Kotamobagu,” jelasnya.
Lanjutnya menjelaskan, dimana Bagian Hukum melakukan pendampingan terhadap Bupati Bolaang Mongondow, Sekretaris Daerah, Kadis PMD, dan 5 Camat di Desa yang berkenaan, dimana pihak-pihak tersebut ditarik sebagai turut tergugat 1 sampai tergugat 4.
’’Prinsipnya perkara tersebut telah dinyatakan N.O (Niet Ontvankelijkte Verklaard) setelah sebelumnya dinyatakan pihak penggugat yakni PT. Rukun Jaya Mandiri memenangkan perkara, dan Majelis Hakim pemeriksa tingkat keberatan telah meralat putusan sebelumnya.,’’ kata Triasmara Akub, SH, MH.
Selain itu lanjut Triasmara Akub, PN Kotamobagu menyatakan Gugatan Termohon keberatan 1 dahulu Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard); Menghukum Termohon Keberatan 1 dahulu Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pemeriksaan, yang pada tingkat keberatan sebesar Rp. 1.155.000.
“Tentunya kami bersyukur atas putusan tersebut yang kami nilai telah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan menghormati lembaga peradilan khususnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Quo di Pengadilan Negeri Kotamobagu.
“Tentu saja akan memberikan telaah hukum lanjutan untuk menyikapi permasalahan hukum menyangkut pengadaan lampu solar cell yang terjadi di 26 desa, bagi kami Perjanjian yang dibuat tersebut secara nyata bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,’’ ujar Triasmara Akub SH MH yang juga diiyakan oleh Adrian F. Okay SH MH.
Diketahui, kronologi perkara tersebut muncul setelah medio tahun 2018 ada perjanjian kerjasama antara PT. Rukun Jaya Mandiri dan kurang lebih 21 Desa di Bolaang Mongondow (termasuk 5 desa) yang sedang didampingi perkaranya.
Dalam perjanjian tersebut setelah dibuat, dan barangnya (Lampu Solar Cell) dipasang, ternyata akan dibayarkan dengan Dana Desa pada Tahun 2019 (setahun setelah perjanjian) bukan menggunakan anggaran APBDes tahun berkenaan yakni 2018.
Sampai dengan Tahun 2021 belum ada satupun desa mengajukan pembayaran karena memang dikhawatirkan akan menyalahi Peraturan Perundang Undangan menyangkut Proses Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.
Akhir Desember 2021, Pihak Penggugat PT. Rukun Jaya Mandiri akhirnya mengajukan Gugatan Secara Sederhana lewat Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotamobagu, dan yang diajukan permasalahan baru di 5 Desa saja, sedangkan 21 Desa lainnya menjadi daftar tunggu.
Dalam proses persidangan menghadirkan saksi-saksi yang kami anggap berkompeten, yakni Kepala Bidang di Dinas PMD pak Isnaidin Mamonto dan salah satu saksi dari Inspektorat Daerah yakni Pak Rudy Mokoagow selaku ahli.
“Kami yakin betul akan memenangkan perkara tersebut karena baik fakta hukum yang terjadi selama pemeriksaan di PN, maupun di sesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku secara nyata menguntungkan pihak kami (Tergugat & Para Turut Tergugat),” ucapnya.
Bulan Maret 2022, Hakim telah menjatuhi Putusan dengan memenangkan PT. Rukun Jaya Mandiri selaku Penggugat, yang dalam amarnya salah satunya menyatakan dan memerintahkan Tergugat (Sangadi) untuk membayar ganti rugi karena telah melakukan tindakan wan prestatie atas tindakan yang belum membayar kewajibannya.
Seminggu berselang, pihak tergugat dan turut tergugat mengajukan upaya keberatan ke PN Kotamobagu atas putusan sebelumnya, dengan memperhatikan aspek formil persidangan acara sederhana yang bagi kami telah bertentangan dengan Perma, maupun secara materil dlm aspek proses pengadaan barang dan jasa di desa yang nyata dilangkahi.**