BOLMONG, dutademokrasi.com – Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Dra Hj Yasti Soepredjo mokoagow, mengambil sumpah dan melantik 96 Sangadi (Kepala Desa) hasil pemilihan serentak Tahun 2022.
Pelantikan tersebut dilaksanakan di pelataran Kantor Bupati Bolmong, Rabu 16 Maret 2022.
Mengawali sambutannya, Bupati Yasti terlebih dahulu mengucapkan banyak selamat kepada para Sangadi yang telah resmi dilantik.
“Saya atas nama pribadi, keluarga, serta atas nama pemerintah dan masyarakat Bolmong mengucapkan selamat bertugas, selamat berkarya kepada ibu-bapak 96 Sangadi se-kabupaten Bolmong yang dilantik,” ucap Yasti.
Lanjut dalam sambutannya, Bupati Yasti menyampaikan tugas Sangadi (Kepala Desa) dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan di tingkat Desa.
“Sangadi merupakan pengambil keputusan sekaligus penanggung jawab setiap keputusan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa. Sehingga dalam menjalankan kepemimpinan, Sangadi dituntut untuk lebih visioner, kreatif dan inovatif serta dituntut untuk mampu mengali dan mengelolah potensi sumber daya alam, serta sumber daya manusia di desa yang di pimpinnya,” kata Yasti.
Lanjut Bupati Yasti mengingatkan kepada Sangadi untuk memperhatikan hal-hal yang akan dilaksanakan saat mulai bertugas di Desa masing-masing.
“Saya minta segera laksanakan serah terima jabatan paling lambat 3 hari setelah pelantikan. Dan serah terima jabatan tersebut harus difasilitasi oleh ibu-bapak camat,” kata Yasti.
Selain itu jelas Yasti, para Sangadi harus melaksanakan koordinasi dan konsolidasi dengan Sangadi sebelumnya, bersama para perangkat desa dalam rangka keamanan dan ketertiban, mengingat masih terdapat desa yang situasinya masih belum terlalu kondusif pasca pelaksanaan pemilihan.
“Rangkul dan ajaklah seluruh perangkat dan komponen masyarakat desa, untuk bersama-sama membangun dan memajukan desa yang ibu-bapak pimpin dan jangan secepatnya menganti perangkat desa karna tidak sejalan pada saat tahapan pemilihan sangadi,” tuturnya.
Sebab ingat Yasti, pergantian perangkat desa harus berdasarkan ketentuan dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Harus bersabar untuk menganti perangkat desa, karena kalau ibu-bapak tidak bersabar, akan berakibat pada pemberhentian sementara ibu-bapak Sangadi. Dan ini ketentuan perundang-undangan. Hari ini ada contoh, ada beberapa sangadi yang saya telah menandatangani pemberhentian sementara oleh karena menganti perangkat desa tidak sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Diakhir sambutannya, Bupati Yasti juga menyampaikan terimakasih kepada para penjabat Sangadi yang telah berakhir masa jabatannya.
“Semoga jasa serta pengabdian yang telah diberikan kepada desa dan daerah, akan dicatat oleh yang maha kuasa sebagai amal ibadah,” ucap Yasti.
Bupati Yasti juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Ibu Kapolres Bolmong, bapak Kapolres Kotamobagu serta bapak Dandim 1303 Bolmong, beserta jajarannya masing-masing yang telah bekerja keras, tulus dan ikhlas mengawal proses pelaksanaan pemilihan Sangadi serentak di Bolmong.
“Alhamdulillah dapat terlaksana dengan aman tertib dan lancar serta tetap berjalan dalam suasana yang kondusif,” kata Bupati Yasti.
ADVERTORIAL