Kotamobagu dutademokrasi.com — Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, sebagai pelayanan masyarakat tidak diperbolehkan menerima pemberian dalam bentuk apapun dari pihak lain, bahkan selalu diingatkan agar menjahuhi pungutan liar (Pungli).
Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, Mengatakan selaku ASN harus melakukan pelayanan yang baik terhadap warga. “Saya selalu mengingatkan semua ASN untuk tidak melakukan pungli. Apa yang sudah menjadi aturan harus kita tegakkan dan hal-hal yang tak boleh dilakukan harus dijauhi,” kata Walikota
Sejak awal kepemimpinanya sebagai Wali Kota,berkomitmen untuk memberantas pungli. Menurutnya, semua aparatur pemerintahan harus selalu siap dalam memberikan pelayanan prima tanpa mengharap imbalan uang atau sejenis barang. Standard Operating Procedure (SOP) yang ditetapkan harus jadi acuan dalam pelaksanaan tugas keseharian. “Jangan melangkahi SOP. Dalam melaksanakan tugas pelayanan harus ikhlas tanpa mengharap pemberian imbalan,” ujarnya.
Terlebih tambahnya, bagi aparatur yang berurusan dengan perijinan maupun dengan pelayanan publik, harus transparan soal pengambilan retribusi sesuai yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). “Hati-hati dengan pungli. Jangan sampai ada yang kedapatan melakukannya. Sanksinya dipecat,” tegasnya. (agung)