GORONTALO, dutademokrasi.com – Perusahaan International Bussiness Future (IBF) Gorontalo resmi melaporkan Rahmat Ambo di Polda Gorontalo terkait dengan penyalahgunaan kewenangan dan pencemaran nama baik.
Hal ini disampaikan oleh IBF melalui kuasa hukum Mamat Inaku kepada sejumlah wartawan, Selasa (15/02/2022).
“Rahmat Ambo telah resmi kita laporkan di Mapolda Gorontalo karena telah melakukan pencemaran nama baik dengan mencatut nama IBF dalam praktek yang di luar dari kesepakatan antara pihak perusahaan. Dimana dalam pakta integritas yang telah ditandatangani diatas materai Pada Poin 4 bahwa Kepala Galeri dilarang keras menjanjikan keuntungan atau Profit,” jelas Inaku.
Dirinya juga menuturkan, sebelum melakukan pelaporan Rahmat Ambo ke Polda Gorontalo, pihak Perusahaan telah menempuh beberapa upaya hukum.
“Laporan ini bukan satu – satunya upaya yang kita lakukan, kami juga telah melayangkan somasi kepada Rahmat Ambo. Selain itu perusahaan juga telah melakukan upaya mediasi
beberapa tokoh yang ada di Provinsi Gorontalo untuk dapat memfasilitasi mereka untuk dapat bertemu dengan Rahmat Ambo, namun sampai dengan saat tidak terjadi,” jelasnya.
Dirinya juga menuturkan, sebelum melakukan pelaporan Rahmat Ambo ke Polda Gorontalo, pihak perusahaan selain menempuh beberapa upaya hukum juga telah mencoba meminta kepada beberapa tokoh yang ada di Provinsi Gorontalo untuk dapat memfasilitasi mereka untuk dapat bertemu dengan Rahmat Ambo.
“Namun upaya itu tidak direspon oleh Rahmat Ambo sampai detik ini. Maka dengan ini, kami pun meminta kepada pihak Mapolda Gorontalo khususnya Kapolda agar kiranya secepatnya dapat memproses masalah ini,” Tegas Kuasa hukum.
Sementara itu, Ketua tim satgas IBF Gorontalo Iskandar Manggopa, berharap dengan laporan ini Rahmat Ambo segera ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Gorontalo.
“Saya berharap Rahmat Ambo segera ditangkap oleh Polda Gorontalo ataupun ia menyerahkan diri dengan sukarela,” tegas Iskandar.
Dirinya Pun meminta kepada pihak – pihak yang telah dirugikan untuk tetap tenang dalam menghadapi situasi tersebut dan tidak menimbulkan isu – isu miring.
“Jangan kita saling menyalahkan antara pihak satu ke pihak lainnya. Karena ini sudah melalui jalur hukum, maka kita serahkan ke pihak tersebut. Karena, saya yakin penegak hukum pasti profesional dalam menanggapi persoalan ini,” kunci Iskandar.
(Redaksi)