BOLMUT, dutademokrasi.com – Pergantian Antar Waktu (PAW) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Utara terhadap Abdul Eba Nani terus berlanjut. Setelah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Bolmut Kembali mendatangi gedung DPRD.
“Kedatangan kami di lembaga ini memperjelas keberadaan Surat DPD PAN Bolmut yang berisikan surat permohonan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Abdul Eba Nani,” ungkap Ketua DPD PAN Bolmut Kompol Purn Teddy Pontoh kepada sejumlah wartawan, Selasa (04/01/2022).
Teddy pun menjelaskan alasan kedatangan dirinya dengan pengurus DPD PAN Bolmut ini semata mata menjalankan instruksi dari Pimpinan DPP PAN.
“Sudah seminggu surat kami layangkan ke Kantor DPRD Bolmut. Dan sampai saat ini kami belum juga mendapatkan hasil disposisi ataupun informasi terkait proses surat PAW itu,” jelas pensiunan Perwira Polri tersebut.
Ketua DPD PAN Bolmut berharap lembaga DPRD, dalam hal ini Pimpinan DPRD agar segera memproses surat dari DPP PAN terkait PAW Anggota DPRD atas nama Abdul Eba Nani tersebut.
Sementara itu, Abdul Eba Nani saat dikonfirmasi membenarkan adanya proses PAW dan pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) tersebut. Dan atas dasar itu dirinya akan melakukan pembelaan dan telah menyurati Mahkamah Partai PAN, sebagaimana diatur dalam AD/ART Partai.
“Anggota DPRD ini amanah dari Tuhan, Partai dan Masyarakat, dan sebagai manusia saya harus berikhtiar termasuk menyurati Mahkamah Partai PAN dan saat ini telah berproses,” jelas Eba kepada sejumlah wartawan.
Eba berharap DPRD dapat bekerja secara kolektif dan kolegial dalam menangani persoalan ini dengan mengambil keputusan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku dan tetap berada pada jalurnya.
“Intinya sebagai kader partai, saya masih berupaya melakukan pembelaan di Mahkamah Partai dan ini masih berproses,” ungkap Eba.
(Jaya)