Ketua Bapemperda DPRD Sunardi Kadullah dalam laporannya mengatakan menindaklanjuti peraturan Pemerintah Daerah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Kabupaten/Kota guna menjalankan fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dilaksankan dengan cara penyusunan program perda bersama Pemerintah Daerah.
“Pembahasan bersama ini untuk menyetujui atau tidak menyetujui Raperda dan mengajukan usulan Ranperda serta melaksanakan fungsi pembentukan perda merupakan kegiatan di dalam terdapat rangkaian tahapan perancanaan, pengusulan, pembahasan, persetujuan atau penetapan,” katanya.
Progam pembentukan perda ditetapkan atas kesepakatan antara Pemda bersama DPRD. Berdasarkan Perda nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib pasal 52 bahwa salah satu tugas dan kewenangan Bapemperda yakni menyiapkan Ranperda yang berasal dari DPRD merupakan usulan anggota melalui program prioritas yang telah ditetapkan.
“Dari 2 Ranperda akan di paripurnakan, 1 merupakan inisiatif DPRD melalui alat kelengkapan yakni Bapemperda yaitu Ranperda tentang penanggunlangan kemiskinan. Adapun maksud dan tujuan Ranperda ini untuk mengatasi kemiskinan,” ujarnya. (advetorial)