BOLSEL, dutademokrasi.com— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mulai melakukan pembahasan terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif. Sedikitnya ada sekitar 4 (empat) Ranperda sementara proses pembahasan tersebut. Pembahasan dilakukan di ruang rapat komisi, Gedung Kehormatan DPRD Bolsel,Rabu (17/11/2021).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Arifin Olii, dalam pembahsan tersebut, Ketua DPRD menyampaikan Ranperda yang dibahas dalam inisiatif DPRD meliputi Pemberdayaan Koperasi, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, dan Pembudidaya Ikan, Ranperda Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Berinvestasi dan Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan Kriteria. “Proses pembahasan ini terkait dengan Ranperda Inisiatif DPRD,” kata Arifin.
Saat pembahasan berlangsung, ada beberapa pasal yang dihilangkan dan ada juga yang ditambahkan. Seperti pada ranperda tentang pemberdayaan koperasi. Poin 4 dan 6 dihilangkan karena ada ketambahan PP nomor 7 tahh 2021. Sedangkan nomor 2 ditambahkan dengan Undang-undang nomor 25 tahun 1992 sebagaimaba telah dirubah dengan Undang-undang 11 tahun 2021 tentang cipta kerja.
Pada pasal 8 ayat 2 sampai 20 diganti dengan pasal 14 poin b kalimat setiap tahun anggaran diganti kalimat sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah sebagaimana tertuang pada pasal 19 poin c.
Pasal 23 poin c kata DAB diganti dan pasal 25 diganti 24 kemudian pasal 12 disingkronkan dengan pasal 25 PP 7 tahun 2021, sementara Ranperda tentang IBM kata IBM dirubah menjadi PGB yaitu persetujuan bangunan gedung. Sedangkan ketentuan umum, dijelaskan tentang bangunan gedung dan bangunan bukan gedung.
Untuk insentif penanaman modal pada ayat 6 tentang pemberian insentif penanaman modal sebagaimana tertuang pada poin c diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan berinvestasi.
Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, nelayan, danpembudidaya ikan pada poin 11 dalam kalimat nelayan pemilik ditambah dengan kalimat pelaku usaha perikanan, dan pada pasal 9 ada ketambahan pasal tentang perjanjian kerja antara pemilik perusahaan dan nelayan.
Ranperda pemberian insentif dan pemberian kemudahan berinvestasi membahas pada poin mengingat yang dimana pada nomor 4 disesuaikan dengan Undang-undang cipta kerja dan pada pasal 4 ayat 1 kalimat sesuai dengan kewenangannya dihapus.
Dalam pembahasan Ranperda tentang penanggulanga kemiskinan kriteria kemiskinan, mereka menyepakati dengan menggunakan kriteria BPS pasal 6 ayat 3 yang merujuk pada kriteria miskin sesuai BPS.
“Atas nama pimpinan lembaga mengucapkan terima kasih banyak kepada teman-teman anggota DPRD yang sudah membahas Ranperda inisiatif ini, terlebih kepada Bupati dan seluhuh dinas terkait,” pungkas Ketua DPRD Ir. Arifin Olii. (advetorial)