BOLMONG, dutademokrasi.com– Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR) Kabupaten Bolaang Mongondow kembali menggelar persidangan. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, Sekretaris Daerah Tahlis Gallang SIP MM di ruang rapat Kantor Inspektorat Daerah-Lolak.
Sidang tersebut digelar sesuai dengan rekomendasi tindak lanjut hasil temuan BPK RI. Hadir dalam kesempatan tersebut, Asisten III Anshari Sugeha, Kepala Inspektorat Rio Lombone, SKPD terkait dalam tindakan lanjut penyelesaian tuntutan dan Sekretariat KPPH.
Dalam pelaksanaan tersebut, penyampaian permasalahan dipaparkan sesuai dengan hasil temuan sebelumnya. Pokok-pokok penyelesaian dilakukan pembahasan bersama untuk solusi temuan tersebut. MPTGR mengeluarkan hasil keputusan beberapa kasus temuan dinaikan pada level IV.
Ketua MPTGR Tahlis Gallang menyampaikan hasil persidangan yang digelar ini, dapat diselesaikan secapatnya, paling lambat awal Desember mendatang. “Tertuntut wajib membayarkan sesuai batas waktu penetapan,” kata Tahlis.
Persidangan diakhiri dengan penandatanganan berita acara hasil sidang MPTGR. Upaya yang dilakukan oleh daerah ini, sebagai bentuk keseriusan untuk penyelesaian tindak lanjut hasil temuan BPK RI. (cepe)