BOLMONG, dutademokrasi.com— Setelah melalui proses pemilihan beberapa waktu yang lalu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Bolaang Mongondow, secara resmi dilantik. Pelantikan dilakukan langsung oleh Bupati Dra Hj Yasti S Mokoagow di Kantor Bupati-Lolak, Selasa (12/10/2021).
Dari jumlah keseluruhan, tercatat ada sekitar 360 orang BPD yang tersebar di 15 kecamatan. Kegiatan ini turut serta dihadiri oleh Sekretasi Daerah Tahlis Gallang SIP MM, para Asisten, pimpinan OPD, dan para Camat.
Dalam pelaksanaannya, pelantikan dilakukan secara bertahap. Hal ini dilakukan untuk mengikuti protokol kesehatan pencegahan covid 19. Pertama digelar pelantikan, perwakilan BPD terpilih dari desa-desa berasal dari Kecamatan Passi Barat, Kecamatan Passi Timur dan Kecamatan Bilalang yang berjumlah 170 orang. Sedangkan pelantikan kedua yakni perwakilan BPD terpilih dari desa-desa yang berasal dari Kecamatan Lolak dan kecamatan Sangtombolang dan selanjutnya hari berikutnya dijadwalkan dari Kecamatan Bolaang, Bolaang Timur dan Poigar, Kecamatan Dumoga Bersatu dan Kecamatan Lolayan.
“Saya atas nama pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow menyampaikan ucapan selamat menjalankan tugas. Terima kasih dan penghargaan yang tinggi, kepada penyelenggara dan panitia pemilihan anggota BPD sehingga secra resmi para anggota BPBD terpilih sudah diambil sumpah dan janji,” kata Bupati Yasti saat menyampaikan sambutan.
Menurut Bupati, pembentukan anggota BPD merupakan amanat Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Di mana disebutkan bahwa BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Hal tersebut mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus didukung sepenuhnya oleh pemerintah desa, yang terdiri dari kepala desa dan perangkat desa, serta BPD, karena kedua institusi ini bertanggungjawab atas jalannya roda pemerintahan di desa.
“Anggota BPD yang diambil sumpah-janji pada hari ini, merupakan wakil masyarakat yang dipilih mewakili masyarakat untuk duduk dalam Badan Permusyawaratan Desa, yang merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan,” ucap Bupati.
Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, telah memberikan kedudukan tersendiri bagi perempuan untuk duduk dalam struktur BPD di setiap desa. Diharapkan dapat menampung serta memperjuangkan hak perempuan dalam setiap forum yang dilaksanakan, baik di tingkat desa, tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten, sehingga perempuan memiliki hak dan kedudukan yang sama di setiap desa.
Selain itu BPD secara umum mempunyai kewenangan terhadap pengawasan tugas-tugas pemerintahan desa, peraturan desa dan peraturan kepala desa, membentuk panitia pemilihan Kades, serta menggali, menampung dan menghimpun, merumuskan serta menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
“Bekerjalah dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh yang dilandasi dengan rasa tanggungjawab, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi selaku anggota BPD. Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, kepapla desa dan BPD merupakan mitra kerja, sehingga dituntut untuk membangun komunikasi yang harmonis sekaligus bersinergi, dengan tetap dan terus melakukan koordinasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa,” jelas Bupati.
“Saya berharap BPD dapat melaksanakan pengawasan terhadap penggunaan dana desa dan alokasi dana desa, sehingga pengelolaan keuangan desa tersebut dapat lebih efektif, transparan serta dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Bupati.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Bolmong Deyselin Wongkar mengatakan, berdasarkan Peraturan daerah Bolmong nomor 6 tahun 2018 tentang BPD jumlah anggota BPD disetiap desa bervariasi berdasarkan jumlah penduduk disetiap desa, yakni mulai 5 hingga 7 orang.
Deyselin menambahkan, pemilihan BPD tahun 2021 menghasilkan 1.036 orang yang tersebar di 200 desa di 15 kecamatan. (advetorial)