BOLSEL,dutademokrasi.com— Pemberlakuan sanksi disiplin kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Bolmong mulai diberlakukan. Pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi yang malas masuk kantor mengikuti apel pagi dan sore. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kabupaten Drs Ashari Sugeha kemarin.
“Ini merupakan penegasan bagi ASN yang malas datang kantor. Sehingga dapat meningkatkan kinerja ke depan,” ujarnya.
Apalagi lanjutnya, TPP tahun ini sudah naik, mulai dari staf hingga pejabat. “Setidaknya dengan adanya peningkatan kesejahteraan harus dibarengi dengan kerja yang maksimal,” katanya.
Ia menjelaskan, masing-masing bagian di Setda Bolmong, sudah menerapkan kebijakan tersebut. “Makanya ada absen pagi dan sore. Kalau yang bersangkutan (ASN) tidak mengikuti apel sore, tetap dikategorikan tidak masuk kantor,” ujarnya.
Sementara itu, Penjabat Bupati Bolmong, Adrianus Nixon Watung menegaskan,agar ASN dapat disiplin dalam melakukan setiap pekerjaan, salah satunya untuk mengikuti apel pagi sesuai dengan jadwal yang ada. “Apel pagi yang dilakukan lingkup Setda Bolmong, harus ditindaklanjuti,” katanya.
Terpisah, salah satu ASN yang bekerja di Setda Bolmong, mendukung adanya kebijakan pemotongan TPP tersebut. “Setidaknya dapat dibedakan mana pegawai yang rajin masuk kantor dan tidak. Apalagi sebelum ada kebijakan ini, pegawai malas dan rajin dibayar sama TPP-nya,” katanya. (tr3)