BOLMUT,dutademokrasi.com – Polres Bolaang mongondow utara melalui Satuan Reskrim telah menetapkan tersangka terhadap seorang pria berinisial MFT (23) warga Kelurahan Tumubui, Kota Kotamobagu setelah ditemukan menguasai atau menyediakan narkotika, jenis sabu- sabu saat menggelar operasi didesa Dalapuli Kecamatan Pinogaluman. Minggu, 29 Agustus 2021.
“TSK MFT ini kita amankan saat operasi penyakit masyarakat diwilayah Kecamatan Pinogaluman. Dan pada saat operasi TSK mengenderai mobil rental dari wilayah Palu Provinsi Sulawesi tengah menuju Kotamobagu,”jelas Kapolres Bolmut AKBP Wahyu Purwidiarso SIK,SH melalui Kasat Reskrim IPTU Michael S. Marwan SH kepada dutademokrasi, Kamis (09/09/2021).
Kasat juga mengungkapkan, bahwa hasil penyelidikan pihaknya menemukan narkotika jenis sabu dengan berat 0,25 dalam pembungkus rokok yang disertai dengan alat hisap jenis pireks.
Kasat juga menambahkan, bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Jaya)