BOLSEL, dutademokrasi.com— Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tentang pembahasan tahap II Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 digelar. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Arifin Olii dan didampingi Wakil Ketua Salman Mokoagow, Wakil Ketua Hartina Badu di Ruang Rapat, Gedung Kehormatan DPRD Bolsel-Panango, Senin (09/08/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Ariffin Olii menyampaikan, sebelumnya DPRD telah melakukan pembahasan melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) bersama sekda dan Bapelitbangda. “Dari hasil banmus maka ditetapkan hari ini dilaksanakan rapat paripurna RPJMD,” ujarnya.
Lanjutnya, dari daftar hadir yang masuk paripurna dihadiri oleh 14 dari 20 anggota DPRD Kabupaten Bolsel. “Maka rapat paripurna sah untuk dimulai,” kata Ariffin.
Turut serta hadir dalam kesempatan tersebut, Bupati Hi. Iskandar Kamaru SPt dan Wakil Bupati Dedy Abdul Hamid. Diikuti oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Marzanzius A. Ohy SSTP MAP, para Asisten dan staf ahli, Kepala OPD, Camat dan jajaran ASN.
Bupati Iskandar Kamaru dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada DPRD bersama Tim Ahli dan Tim Penyusun yang telah menyelesaikan Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Bolsel Tahun 2021-2026 sesuai dengan waktu yang direncanakan. “Untuk Dinas Pertanian dan Dinas Perikanan untuk memperbaiki data terkait Produksi Pertanian dan Perikanan,” tegas bupati.
Dari hasil pendapat akhir dari Fraksi Trisakti, Fraksi Gerakan Golkar dan Fraksi Restorasi Persatuan Kebangkitan menerima dan menyetujui Ranperda RPJMD Kabupaten Bolsel Tahun 2021-2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (advetorial)