BOLMUT,dutademokrasi.com – Penggunaan Knalpot racing pada kenderaan roda dua dan enpat yang membuat kebisingan dan mengganggu ketenangan banyak orang makin marak dikabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Polres Bolmut pun diminta untuk tegas melakukan razia terhadap para pengendara yang menggunakan knalpot racing tersebut.
“Suara knalpot racing ini sudah sangat menggangu banyak orang, dan terlihat Polres Bolmut tidak melakukan penindakan kepada pengendara yang sudah sangat meresahkan saat ini,”ujar salah satu masyarakat yang enggan namanya disebut saat bertemu dutademokrasi.com, Jumat (24/06/2021).
Dia pun meminta pihak aparat Kepolisian untuk terus melakukan giat operasi khususnya di kabupaten Bolmut ini, dengan melakukan penindakan terhadap para pengendara yang masih menggunakan knalpot bising ini.
“Kami berharap penindakan dan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku dapat dijalankan oleh pihak Polres Bolmut untuk menjawab keresahan yang terjadi dikalangan masyarakat akibat knalpot racing ini,”ungkapnya.
Sementara itu, dari data yang kami dapatkan bahwa pemilik kenderaan yang menggunakan knalpot racing melanggar pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman kurungan 1 bulan maupun denda Rp. 250.000, selain itu juga melanggar pasal 64 ayat (2) junto pasal 65 ayat (1-4) tentang Emisi gas buang dan kebisingan suara.
(Jaya)