BOLMUT,dutademokrasi.com – Kasus pemerkosaan nenek umur 70 yang sempat menggegerkan masyarakat dikecamatan Bintauna kini memasuki babak baru.
Pasca diamankannya pelaku oleh Petugas Sementara Kapolsek Bintauna, IPDA Subali dirumah keluarga Nesrip Mamelas didesa Biontong Kecamatan Bolangitang Timur, Rabu (09/06) lalu. Kini HS (46 tahun) harus menanggung akibatnya, setelah resmi ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Bolaang Mongondow Utara.
“Saudara HS, pelaku pemerkosa nenek umur 70 tahun berinisial SG warga Desa Vahuta Kecamatan Bintauna resmi kami tetapkan sebagai tersangka. Setelah melalui penyelidikan dan pengembangan Satreskrim Polres Bolmut, dan saudara HS sendiri telah mengakui perbuatannya tersebut,”jelas Kapolres AKBP Wahyu Purwidiarso, SH, SIK kepada dutademokrasi.com, Senin (14/06/2021).
Saat ditanyakan pasal yang akan menjerat pelaku, Kapolres pun mengungkapkan atas perbuatannya
pelaku akan dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sebelumnya dari informasi yang dutademokrasi.com dapatkan bahwa kejadian pemerkosaan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 31 Mei 2021 pukul 10.00 Wita, di rumah korban Desa Vahuta Kec. Bintauna.
Dimana menurut pengakuan korban pelaku masuk dalam rumah lewat pintu depan masuk kekamar dengan membuka kain pintu. lalu korban melihat dan menanyakan siapa, yang bersangkutan menjawab “saya HS”, dan setelah didalam kamar terduga pelaku berinisial HS melakukan pemerkosaan terhadap korban yang tidak bisa melawan di karenakan korban dalam keadaan sakit struk.
(Jaya)