BOLMONG, dutademokrasi.com— Penerapan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sebagaimana peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah SIPD) yang berlaku secara nasional, mengharuskan seluruh pemerintah daerah wajib untuk memeberlakukannya.
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow tengah mempersiapkan sistem tersebut untuk penerapan dalam perencanaan dan pengelolaan pemerintahan daerah. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Selasa (08/06/2021), menggelar kegiatan Bimbingan Teknis SIPD di Hotel Quality-Manado. Kegiatan ini berlangsung selama 3 hari hingga Jumat (11/06/2021), menghadirkan pemateri dari Pusat Data da Informasi (Pusdatin) Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Taufik Mokoginta disela-sela bimbingan teknik (Bimtek) mengatakan Bimtek SIPD yang dilaksanakan ini, melibatkan sejumlah pimpinan SKPD, Kasubag Program serta para pimpinan dan anggota DPRD.
“SIPD ini sesuai Permendagri Nomor 70 Tahun 2019. Yakni sebagai pengelolaan informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah, dan informasi Pemerintahan Daerah yang saling terhubung,” katanya.
Dijelankannya, Pasal 3 Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, ditegaskan bahwa SIPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diumumkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 4 Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD dinyatakan, Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi pemerintahan daerah yang terdiri atas informasi pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah. Informasi pemerintahan daerah dikelola dalam SIPD.
Selain informasi pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah, SIPD juga memuta tentang informasi pembangunan daerah paling sedikit memuat, data perencanaan pembangunan daerah, analisis dan profil pembangunan daerah dan informasi perencanaan pembangunan daerah.
“Nah, informasi pembangunan daerah dikelola oleh Bappeda sebagai bagian dari proses penyelenggaraan pembangunan daerah,” katanya.
Kegiatan dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Tahlis Gallang SIP MM. Dalam penyampaiannya Sekda mengatakan sebelum diterapkan SIPD ini, Kabupaten Bolmong sebelumnya sudah menggunakan aplikasi e-planing dan e-budgetin yang terintegrasi yang bekerjasama dengan Bappenas.
Bahkan di dua aplikasi itu kata Tahlis, semua menu sudah dilengkapi dari tahun ke tahun sampai dengan sistem skoring. Sehingga pada saat akhir ketika Musrenbang RKPD selesai, prioritas kegiatan sudah tersusun berdasarkan dengan perengkingan di RKPD.
“Dengan SIPD ini, kita harus menyesuaikan. Karena ini adalah belaku secara nasional. Alhamdulilah Kabupaten Bolmong mulai mengikuti sesuai arahan dari Kemendagri,” kata Tahlis.
Tahlis menjelaskan, kuatnya sistem ini, di mana kegiatan dan sub kegiatannya sudah bersifat kaku. SKPD tidak bisa mengusulkan atau menambahkan satu kegiatan baru. Kalaupun itu perlu karena indikator berdasarkan RPJMD, itu harus berkonsultasi ke Kemendagri, katanya. (cepe)