BOLMUT,dutademokrasi.com – Pasca adanya laporan pemerkosaan terhadap SG Nenek berusia 70 tahun asal Desa Vahuta. Polsek Bintauna dan jajaran langsung bergerak melakukan pencarian terhadap terduga pelaku pemerkosaan berinisial HS.
Dan tidak menunggu waktu yang lama bagi Petugas sementara Kapolsek Bintauna IPDA Subali mengungkap kasus yang menggegerkan masyarakat Kecamatan Bintauna tersebut.
Dimana setelah 10 hari pencarian terhadap pria terduga pelaku pemerkosaan berinisial HS warga Desa Voa’a akhirnya diamankan dari tempat persebunyiannnya.
“Setelah mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Desa Biontong, saya bersama Kanit Reskrim Aiptu Roy Datunsolang dan Kasium Aiptu Herdi Hamani langsung melakukan penjemputan terhadap HS. Dan memang benar setelah tiba dirumah keluarga Nesrip Mamelas pada pukul 06.00 tadi pagi kita langsung mengamankan terduga pelaku tersebut, ”kata Pgs Kapolsek Bintauna IPDA Subali kepada dutademokrasi.com, Rabu (09/06/2021).
Pejabat Pengganti Sementara (Pgs) Kapolsek Bintauna yang belum lama ditunjuk oleh Kapolres Bolmut mengungkapkan bahwa saat ini terduga pelaku telah kita amankan dan dibawa ke Satuan Reskrim Polres Bolaang Mongondow Utara guna Penyelidikan lebih lanjut.
“Terduga sudah kita amankan di Satuan Reskrim Polres Bolmut guna antisipasi aksi main hakim sendiri dari pihak keluarga korban, “jelas Mantan KBO Reskrim Polres Bolmut tersebut.
Pgs Kapolsek Bintauna pun menambahkan, bahwa dalam pengakuan terduga pemerkosaan sebelum diamankan dirinya melarikan diri diperkebunan Patodo diwilayah Kecamatan Bolangitang Timur.
Sebelumnya dari informasi yang dutademokrasi.com dapatkan bahwa kejadian pemerkosaan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 31 Mei 2021 pukul 10.00 Wita, di rumah korban Desa Vahuta Kec. Bintauna.
Dimana menurut pengakuan korban pelaku masuk dalam rumah lewat pintu depan masuk kekamar dengan membuka kain pintu. lalu korban melihat dan menanyakan siapa, ybs menjawab “saya halid”, dan setelah didalam kamar terduga pelaku berinisial HS melakukan pemerkosaan terhadap korban yang tidak bisa melawan di karenakan korban dalam keadaan sakit struk.
(Jaya)