BOLMUT,dutademokrasi.com – Wacana pembentukan kelurahan Boroko ternyata tak akan semulus sesuai dengan rencana Pemerintah Kecamatan Kaidipang.
Pasalnya, pengalihan status dua desa yakni Boroko dan Boroko Timur ini mendapatkan respon penolakan dari masyarakat.
“Kami menolak pembentukan kelurahan Boroko, karena kami melihat bahwa pembentukan kelurahan disinyalir kepentingan pribadi dan golongan bukan karena kepentingan masyarakat dua desa ini,”kata anggota BPD desa Boroko Timur, Fathan Daniel saat bertemu dutademokrasi.com, Kamis (03/06/2021).
Fathan pun menyebut bahwa pembentukan kelurahan ini dikedua desa di Kecamatan Kaidipang ini sangat bertolak dengan Peraturan Pemerintah tentang perubahan status desa menjadi kelurahan.
“Perubahan status kelurahan ini juga sampai saat ini tidak dibicarakan bersama dengan melibatkan tokoh masyarakat dan pemerintah desa,”beber Fathan.
Dia pun mempertanyakan apa yang disampaikan oleh pihak Pemerintah kecamatan Kaidipang bahwa pengalihan status ini merupakan aspirasi masyarakat.
“Aspirasi masyarakat itu tidak benar. Dan kalaupun ada masyarakat mana yang menyampaikan aspirasi ??? Lagi pula untuk pengalihan status kelurahan dijelaskan dalam peraturan pemerintah harus diprakarsai oleh Pemerintah desa setempat,”ungkapnya.
Sebelumnya, pengalihan status kelurahan ini telah digaungkan oleh Camat Kaidipang, Mohamad Misaala.
Baca juga : Dua Desa di Kaidipang Akan Dilebur Menjadi Kelurahan
Dimana kepada sejumkah awak media, Misaala mengatakan telah mempresur keinginannya tersebut kepada Pemerintah Daerah baik itu Eksekutif maupun legislatif.
Dan wacana pengalihan status dari desa menuju kelurahan diwilayah ibu kota Kabupaten Bolmut ini mendapatkan respon positif dari Pemerintah Daerah baik itu eksekutif maupun legislatif.
“Pengalihan status dua desa yakni Boroko dan Boroko Timur ini nanti akan dikaji bersama oleh Pemerintah Daerah, contohnya apakah kedua desa tersebut jumlah penduduknya sudah terpenuhi sebagai sarat pengalihan status menjadi kelurahan itu salah satu yang akan kita bahas bersama,”jelas Sekertaris Daerah Bolmut, Dr Drs Asripan Nani, Msi kepada dutademokrasi.com, belum lama ini.
Baca juga : Pengalihan Status Desa Boroko Dan Boroko Timur Menjadi Kelurahan Direspon Pemda Bolmut
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut, Juldin Bolota kepada dutademokrasi.com mengaku pengalihan status kelurahan di Kecamatan Kaidipang sudah sangat layak, meningat Boroko merupakan ibu kota layak menjadi kelurahan.
(Jaya)