BOLMUT,dutademokrasi.com – Dunia pendidikan kembali tercoreng, akhirnya Pemerintah Daerah Bolaang Mongondow Utara harus menelan pil pahit, setelah sekian lama melakukan upaya banding hingga ke Mahkamah Agung terhadap sengketa lahan lokasi bangunan Sekolah Dasar Negeri I yang ada didesa Sangkub 2 Kecamatan Sangkub uang dalam putusan dimenangkan oleh tergugat dalam hal ini Habibah Kobandaha.
Dimana dalam surat tertanggal 17 Mei 2021 dengan Nomor Perkara : 50 / Pen.Pdt.G / 2016 / PN Ktg yang diwakili Juru Sita PN Kotomobagu Tompikat Manoppo resmi mengeksekusi objek sengketa bangunan gedung sekolah yang terdiri dari 8 Ruang Kelas, 2 Ruang Guru, 1 Ruang Perpustakaan dan 4 Unit Rumah Dinas Guru (4 RDG).
Camat Sangkub, Iwan Panigoro saat dimintakan tanggapannya mengaku bahwa pihaknya dengan Polres Bolmut hadir dalam pelaksanaan eksekusi bangunan SDN I Sangkub ini untuk menghimbau dan sekaligus menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengambil puing puing sisa bangunan tersebut karena nantinya akan dipergunakan oleh Pemerintah kedepannya.
Sementara itu, Kapolres Bolmut AKBP Wahyu Purwidiarso SH,SIK melalui Kasat Sabhara AKP Saiful Tamuu kepada dutademokrasi.com mengaku pada pelaksnaan eksekusi lahan sekolah ini Polres Bolmut menerjunkan 40 Anggota dengan dibackup oleh aparat TNI.
“Alhamdulillah s eksekusi berjalan pancar dan aman terkendali tidak ada penolakan dari masyarakat setempat,”singkat Kasat Sabhara.
Sebelumnya, upaya Pemda untuk melaksanakan mediasi telah dilakukan beberapa kali baik dilakukan oleh Pimpinan daerah hingga DPRD sejak tahun 2019 lalu. Namun sayang upaya mediasi tersebut menemui jalan buntu setelah pihak penggugat mampu menangi perkara tersebut, hingga akhirnya berakhir di Mahkamah Agung.
Dan pihak Pemda Bolmut sendiri telah mengambil langkah untuk mencari lahan sekolah dan menganggarkan pembangunan sekolah baru dan telah diresmikan sejak awal tahun 2021.
(Jaya)