BOLMUT,dutademokrasi.com – Nampaknya pengalihan status desa menjadi kelurahan di ibu Kota Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, diseriusi oleh Pemerintah Kecamatan Kaidipang.
Dimana Pemerintah Kecamatan Kaidipang berencana akan melebur dua desa yakni Boroko Timur dan Boroko menjadi satu kelurahan Boroko.
Kepada dutademokrasi.com, Camat Kaidipang Mohamad Misaala Mengatakan, bahwa peleburan dua desa tersebut bukan sebatas wacana. Karena sampai saat ini pihaknya telah mempersiapkan dokumen dokumen guna mewujudkan kelurahan Boroko tersebut.
“Ibu kota kabupaten sejak dulu masih dikatakan desa, sehingga yang saya inginkan sudah selayaknya ibu kota kabupaten menjadi satu kelurahan, dan secara lisan hal ini telah saya sampaikan ke pihak Pemerintah Daerah baik eksekutif dan legislatif. Dan pihak Pemerintah Kecamatan sampai saat ini telah mempersiapkan dokumen dokumen penunjang sebagai usulan secara resmi tertulis ke dua lembaga tersebut terkait pengalihan desa Boroko dan Boroko Timur menjadi satu kelurahan,”jelas Camat Kaidipang, Kamis (27/05/2021).
Misaala pun mengungkapkan bahwa keinginan pengalihan status menjadi kelurahan Boroko tersebut merupakan keinginan dan aspirasi sejumlah masyarakat yang menginginkan hal tersebut.
“Saya berharap usulan ini sangat positif dan merupakan aspirasi dari masyarakat sehingga dapat ditindak lanjuti oleh Pemerintah Daerah,”ungkapnya.
Saat ditanyakan terkait adanya riak riak penolakan oleh sejumlah masyarkat terkait wacana pengalihan status kedua desa tersebut, Mantan Sekertaris Satpol PP ini pun menegaskan, bahwa riak riak ditengah masyarakat itu merupakan hal yang wajar dan merupakan bagian dari demokrasi.
“Saya berharap masyarakat dapat mendukung usulan kelurahan Boroko ini, karena tujuannya untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarkat khususnya diwilayah ibu kota,” harap Misaala.
(Jaya)